![]() |
KONFERENSI PERS: Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Yudi Adrian Nugraha memimpin acara konferensi pers terkait masalah sengketa lahan dengan Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Konflik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antar warga terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dimana Kelompok Tani Busang Dengen bersengketa dengan Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM).
Koperasi yang para pengelolanya adalah mantan anggota kelompok tani Busang Dengen tersebut mengklaim lahan sawit milik petani Busang Dengen sebagai miliknya. Hal ini mengakibatkan 80 petani terdampak dan tidak dapat bertani di lahan seluas 560 hektar (ha) tersebut.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Yudi Adrian Nugraha di Samarinda, Sabtu (8/2/2025) menceritakan awal mula konflik sengketa lahan ini terjadi saat lahn sawit diambil alih oleh koperasi DSM.
Awal permasalahan ini terjadi karena adanya rapat umum luar biasa para mantan pengurus kelompok tani Busang Dengen dan membentuk Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) 2020 lalu.
Koperasi DSM ini akhirnya mengakui lahan 560 ha milik kelompok tani Busang Dengen ini milik pihak koperasi. Padahal tidak ada bukti sah peralihan lahan milik kelompok tani ke pihak koperasi DSM.
"Koperasi ini melakukan upaya melanggar hukum dengan dugaan mengambil lahan kelompok tani secara paksa dan mereka membuat laporan palsu ke Polsek Muara Anclong," katanya, belum lama ini di Cafe Busam Samarinda, jalan Letnan Jendral Suprapto, Komplek Grand Samarinda.
Melihat adanya laporan palsu tersebut, tim kuasa hukum dan ketua Kelompok Tani Busang Dengen melaporkan tindakan tersebut dan oknum kepolisian yang membantu permasalahan tersebut ke Polda Kaltim dan diteruskan ke Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/347/VIII/2023 tetanggal 28 Agustus 2023.
"Sejauh mabes polri sudah bergerak, namun sempat tertunda karena adanya kasus-kasus besar lainnya," ujarnya.
Tim hukum menduga sengketa ini bukan sekedar persoalan hukum, melainkan skenario sistematis pengambilalihan lahan seluas 560 hektare milik kelompok tani.
"Kami yakin ini bukan sekedar perselisihan internal kelompok tani tapi ada pihak lain yang menguasai lahan ini," terangnya.
Sementara, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu mengatakan, kasus ini sempat membawanya dengan dua rekannya Romel Kahang dan Egi Gustiar harus menjalani proses hukum dan berakhir di jeruji besi.
Kemasi Liu divonis 10 bulan penjara, atas dugaan pencurian buah sawit dan lahan yang di klaim milik koperasi DSM.
"Sedangkan Romel dan Egi divonis 8 bulan penjara," jelasnya.
Kemasi Liu berharap permasalahan lahan sawit ini dapat segera selesai dan para petani dapat kembali bertani di lahan milik mereka.
"Kelompok tani ini sudah berdiri sejak 2008 lalu dan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah untuk mengelola lahan sawit tersebut," demikian Kemasi Liu.
Penulis: Agustina