KPK Tahan Hasto, Yusril: Kita Hormati, Pemerintah Tak Bisa Intervensi

 

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto-Net

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

"Ya kita nggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

 

Yusril mengatakan pihak yang ditahan memiliki kesempatan melakukan pembelaan. Dia mengatakan Hasto dapat membela diri lewat kuasa hukum.

"Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," ujar dia.

Diketahui, KPK menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال