![]() |
Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar (Foto: istimewa) |
BORNEOTREND.COM - Tidak sia-sia perjuangan Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar atas perkara Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu).
MK mengabulkan dengan memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme melawan kotak kosong. Pembacaan putusan MK ini dilaksanakan Senin (24/2/2025) pukul 13.55 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Adapun poin-poin penting dalam putusan yang disimak Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar, sebagai berikut; 1. Mahkamah berpendapat dalam permasalahan ini adalah kejadian khusus, menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam Pilkada Kota Banjarbaru, 2. Sewaktu tersisa satu pasangan calon ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Kota Banjarbaru untuk menunda pemungutan suara. Mengingat kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya, 3. Pilkada Kota Banjarbaru merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berkeyakinan dalam pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
"Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas. Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu, karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan prinsip pemilu, dan bertentangan dengan asas adil dan bebas," ujar Dr Muhamad Pazri," Ketua Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar.
Menurutnya, kabulnya permohonan di Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan daulat rakyat Kota Banjarbaru. Ia juga mengucapkan terimakasih banyak kepada semua tim, para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), juga doa masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.
"Kedepannya, selama 60 hari waktu yang ada, semua proses menuju pemungutan suara ulang terus kita kawal untuk Pilkada Banjarbaru yang lebih baik dan memenuhi prinsip dan asas demokrasi," ujarnya.
Editor: Khairiadi Asa