BORNEOTREND.COM, KALSEL - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro memberikan arahan terkait masalah darurat sampah yang melanda Kota Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (28/2/2025). Beliau menegaskan pentingnya penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sebagai langkah mencegah dampak lingkungan yang lebih besar di masa depan.
“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” ujarnya dalam acara yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Asisten III Setdako Banjarmasin, M Makhmud, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, Sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah beserta jajaran SKPD terkait.
Menteri Hanif menegaskan bahwa penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam pernyataan beliau, TPA tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.
Menteri juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian persoalan sampah di Banjarmasin. Ia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” tambahnya.
Menurut Menteri, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan—mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah—wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Terkait mekanisme penutupan TPA Basirih, Menteri menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Sekdako pun memaparkan bagaimana langkah konkret kota Banjarmasin dalam mengatasi sampah, sebagaimana sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR. Langkah yang pertama, tentu pembasmian sejumlah TPS liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan.
"Kami pemerintah kota terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menertibkan TPS liar di beberapa titik dan mengurangi timbulan sampah yang sempat menumpuk. Hingga saat ini, sekitar 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya. Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani. Pemerintah kota juga telah mengangkut residu ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi," sebutnya.
Adapun dalam rencana jangka panjang, Pemko Banjarmasin ingin mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat. Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budidaya maggot akan terus digalakkan.
Selain itu, upaya pemulihan eks TPAS Basirih juga tengah dilakukan, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi (hujan). Namun, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian, seperti faktor cuaca dan kondisi medan. Pemko pun telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan semua kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seusai memberikan arahan, Menteri dan Sekdako Banjarmasin menerima bantuan CSR dari PT Adaro berupa dua unit Mobil Pickup yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut sampah di TPS.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha