MK Jamin Tidak Ada Intervensi Ketika Putuskan Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada

 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto-Detik.com. 

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi ketika memutuskan 270 gugatan hasil pilkada (PH) 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. 

"Sejauh ini persidangan dijalankan secara terbuka. Bahkan kalau kita ingin memutar lagi persidangannya, kita bisa lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kalau ingin mengecek, kita punya transkrip atau risalah sidangnya," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

 

"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam setiap persidangan, kita sangat meyakini tidak ada intervensi apapun," sambungnya.

Faiz mengatakan semua tahapan persidangan telah dipersiapkan dengan matang. Faiz mengatakan semua pihak dapat menyaksikan langsung pembacaan putusan sela atau dismissal.

"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada," tuturnya.

Total, ada 310 perkara yang diregistrasi MK. Sebanyak 270 perkara di antaranya tidak dilanjutkan. Sedangkan, 40 perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Total ada 270 perkara yang diputus. Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur dan enam perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," ujar Faiz.

Sebagai informasi, kepala daerah hasil putusan dismissal MK ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak ada sengketa. Rencananya, kepala daerah terpilih dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال