![]() |
Aksi driver ojek online di depan kantor pusat Gojek, Jakarta pada Rabu (18/12/2024). Foto-CNBC Indonesia |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 mendatang di Kantor Kemenaker, Jakarta. Aksi ini akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online dan kurir.
Mereka menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," ujar Ketua SPAI Lili Pujiati, dilansir CNBC Indonesia, Senin. (3/2/2025).
Pihaknya menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.
Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu untuk janji Kemnaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online dan kurir untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.
Sumber: CNBC Indonesia