![]() |
ANTRE: Masyarakat saat melakukan antre untuk mengurus dokumen BPJS Ketenagakerjaan mereka - Foto Dok Rilis BPJS Ketenagakerjaan |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teldi Rusnal, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan memberikan dampak signifikan bagi pekerja yang terkena PHK.
"Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki bantalan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi," ujarnya.
Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45% dari upah pada 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya. Melalui PP 6 Tahun 2025, kenaikan manfaat ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Teldi juga menjelaskan bahwa pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan kontribusi pemerintah sebesar 0,22%.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14% JKK, 0,10% JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja" tambahnya.
Selain itu, Teldi menambahkan dari Peraturan Presiden tersebut ada perubahan dari syarat bagi penerima JKP. Sebelumnya tenaga kerja yang berhak mendapat manfaat JKP adalah tenaga kerja dari perusahaan besar dan menengah, sekarang tenaga kerja dari usaha mikro dan usaha kecil juga bisa menjadi peserta JKP dengan keikutsertaan program sekurang-kurangnya pada program JKK, JKM, JHT dan JKN.
"Relaksasi JKP pada PP 6 Tahun 2025 itu, memperluas yang mendapat manfaat, memperbesar manfaat dan mengurangi persentase iuran. Dengan iuran lebih kecil, manfaat (JKP) diperluas dan diperbesar." ucapnya
Di sisi lain, PP 7 Tahun 2025 memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, mulai Februari hingga Juli 2025, bagi industri padat karya yang rentan terdampak ekonomi. Sektor-sektor yang mendapat keringanan ini antara lain industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.
"Relaksasi iuran JKK ini diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan, sehingga mereka dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi," tambahnya.
Setelah keringanan 50%, tarif iuran JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,120% untuk risiko sangat rendah hingga 0,870% untuk risiko sangat tinggi.
Dirinya juga menegaskan, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal," pungkasnya.
Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan