![]() |
SAMBUTAN: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Dengan adanya perubahan ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa peningkatan manfaat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Dengan kenaikan manfaat menjadi 60%, harapannya para pekerja yang terkena PHK memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama enam bulan. Ini akan memberikan rasa aman dan kesempatan lebih baik bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru,” ujar Anggoro, selasa (18/2/2025) saat ditemui di Kompleks DPR.
Selain peningkatan manfaat tunai, program JKP juga mengalami penyesuaian dalam besaran iuran. Berdasarkan PP 6 Tahun 2025, iuran program ini turun dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan pekerja.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, dengan penurunan iuran, semakin banyak pekerja yang dapat bergabung dalam program JKP dan terlindungi jika mengalami PHK.
“Dengan iuran yang lebih rendah, diharapkan partisipasi pekerja dalam program ini meningkat. Sehingga mereka tetap memiliki jaminan keuangan apabila terkena PHK,” tambah Erfan.
Selain manfaat uang tunai, program JKP juga menyediakan pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan dengan keterampilan yang lebih baik.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan