![]() |
Terdakwa, Sahru. Foto-Detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Eksekutor pembunuh badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahru, oleh karena dengan pidana penjara 12 tahun," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Handy Reformen Kacaribu di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/2/2025).
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Sahru secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Tak hanya itu, Sahru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
"Telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta memiliki, menggunakan senjata api dan turut serta membunuh satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata hakim.
Dalam kasus ini, Sahru berperan sebagai eksekutor yang menembak mati badak Jawa dari jarak 15 meter. Senjata itu, Sahru beli dari hasil iuran dengan terdakwa lainnya, Leli dan Karip.
Selain menembak, Sahru juga berperan menyembelih leher badak Jawa dan menjual cula badak hasil perburuan. Sedangkan, Leli dan Karip berperan memotong cula badak Jawa.
"Dari jarak 15 meter Sahru menembak mati badak Jawa dengan senjata api," kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Hakim menyebut jika denda tersebut jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Atas putusan itu, Sahru pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Sahru.
Sumber: Detik.com