Peras Orang, Enam Wartawan Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto-Net

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Apes, seusai memeras pria inisial SA (42) yang dikira seorang Jaksa, enam orang wartawan gadungan ditangkap polisi.

"Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Jadi asal nebak aja mereka. Korban karyawan swasta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2/2025).

 

Keenam pelaku tersebut membuntuti korban setelah check-in bersama perempuan di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025. Saat tiba di depan rumah orang tuanya, korban dihampiri seorang perempuan yang memintanya untuk ikut keluar guna membicarakan sesuatu.

"Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Ressa.

Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.

"Memang sebelumnya, korban ini sempat ke hotel bareng perempuan. Iya (habis check-in)," ucap Ressa.

Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.

"Pelaku bilang 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan'. Lalu salah satu pelaku bilang 'Abang jaksa kan?' dan dijawab korban 'bukan', tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban," jelasnya.

Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.

Setelah kejadian itu korban lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.

Keenam orang pelaku tersebut adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.

"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sumber: Detik.com

















Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال