Perkara Pilkada Banjarbaru Lanjut ke Tahap Pembuktian, Tim Banjarbaru ‘HANYAR’ Siap Hadirkan Saksi dan Ahli

 

Tim hukum Banjarbaru Hanyar yang diketuai Muhamad Pazri dan sekretaris Kisworo bersama Muhammad Arifin selaku pemantau pemilihan.
(Foto: istimewa)

BORNEOTREND.COM - Putusan sela perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025, dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

"Kami Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) selaku kuasa hukum sangat bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya sembilan hakim MK telah mengabulkan permohonan perkara tersebut," ujar Muhamad Pazri, pada Selasa (4/2/2025).

Menurutnya tahap selanjutnya adalah tahap pembuktian dan mereka telah siap untuk membuktikan lagi berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggran yang dilakukan oleh penyelenggara (Termohon KPU Kota Banjarbaru).

"Kedepan kami akan menyiapkan dua orang saksi fakta dan dua ahli sesuai dengan arahan hakim MK. Dari proses persidangan yg sdh kita lewati di MK, kedepan Insya Allah kami yakin Gugatan Pilkada Banjarbaru bakal dikabulkan seluruhnya, Pilkada Kota Banjarbaru diulang dan diambil alih KPU RI," ujar Muhamad Pazri.

Muhamad Pazri sebagai Ketua Tim Banjarbaru Hanyar dan Kisworo sebagai Sekretaris juga mengucapkan terimakasih kepada habaib, para tokoh masyarakat, para tokoh agama, insan media dan semua pihak yang terus mengawal perkara Pilkada Banjarbaru. 

"Sangat banyak sekali orang yang telah menghubungi, sangat antusias dan mendoakan permohonan di MK bisa dikabulkan. Terimakasih banyak kepada semua tim dan memohon doa kepada semua masyarakat, selangkah lagi mari kita kawal bersama sampai putusan akhir, agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru bisa diselamatkan," pungkas Pazri.

Editor: Khairiadi Asa

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال