Pilkada Banjarbaru Makan Korban, Dahtiar Bersama 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat DKPP

WAWANCARA: Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jumat (28/2/2025) di Ruang Sidang Utama DKPP, memutus sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar.

Ketua DKPP Heddy Lugito yang membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru.

Sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.

Sementara satu anggota KPU Banjarbaru, Haris Fadhillah diberi sanksi peringtaan keras.

DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu 7 haru sejak disampaikan putusan tersebut. Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) lalu.

Diketahui sebelumnya, MK dalam putusannya menilai penyelenggaraan pencoblosan di Kota Banjarbaru yang dilaksanakan KPU Banjarbaru adalah inkonstitusional.

MK kemudian menganulir kemenangan Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

PSU dilaksanakan dengan mekanisme satu Pasangan Calon (Paslon) melawan kotak kosong. Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

KPU Banjarbaru diminta melakukan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan MK tersebut dibacakan.

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال