Revisi RUU KUHAP: Melindungi Warga atau Mengkriminalisasi?

 

Diskusi Forum Ambin menghadirkan empat nara sumber; DR. H. Muhammad Effendy, SH, MH, (Pakar Hukum Tata Negara); Hairansyah, SH, MH (Aktivis HAM); Berry Nahdian Forqan (Aktivis Sosial Kemasyarakatan); Siti Mauliana Harini (Aktivis Perempuan). Dipandu Nanik Hayati (Jurnalis Senior), membahas seputar Revisi RUU KUHAP.
(Foto: Khairiadi Asa)

BORNEOTREND.COM – Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk "Revisi RUU KUHAP: Melindungi Warga atau Mengkriminalisasi?" di Rumah Alam, Banjarmasin. Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber dari beragam latar belakang, termasuk akademisi, aktivis, dan perwakilan media.

Berbagai kekhawatiran muncul, mulai dari tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, hingga motif substantif dari RUU KUHAP itu sendiri, apakah berpotensi melindungi atau jusru mengkriminalisasi warga? 

Dalam diskusi tersebut para tokoh Forum Ambin Demokrasi, menyampaikan pandangan kritisnya. Hadir sebagai narasumber; DR. H. Muhammad Effendy, SH, MH, (Pakar Hukum Tata Negara); Hairansyah, SH, MH (Aktivis HAM); Berry Nahdian Forqan (Aktivis Sosial Kemasyarakatan); Siti Mauliana Harini (Aktivis Perempuan). Dipandu Nanik Hayati (Jurnalis Senior). 

Pakar hukum tata negara ULM Banjarmasin, Mohammad Effendy, menegaskan bahwa revisi KUHAP perlu dilakukan karena KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang harus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan hukum modern. Namun, ia menyoroti potensi konflik kewenangan dalam revisi terbaru, terutama terkait proses penyidikan dan penyelidikan.

"Jika pasal ini tidak diperbaiki, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang justru akan merugikan masyarakat dalam mendapatkan keadilan," ujar Effendy.

Sementara itu, aktivis HAM Hairansyah menekankan bahwa revisi KUHAP harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, revisi ini harus mengakomodasi hak korban dan saksi, mengatur secara lebih jelas soal waktu penahanan, serta memperkuat akuntabilitas penyelidikan.

"Yang paling penting, revisi ini harus memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, masyarakat adat, serta kaum miskin yang berhadapan dengan hukum. Jangan sampai revisi ini hanya sekadar perebutan kewenangan, tetapi harus berbasis pada evaluasi dari Komnas HAM, Kompolnas, ICW, dan lembaga lainnya," tegasnya.

Berry Nahdian Furqon, aktivis sosial masyarakat, menyoroti bahwa revisi RUU KUHAP tidak hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur dan budaya kerja aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik yang lebih luas agar aparat tetap akuntabel.

"Selama ini, Kompolnas sudah ada, tetapi tidak berjalan efektif. Pengawasan harus diperkuat, tidak hanya secara internal tetapi juga eksternal, dengan membuka ruang bagi pemantau independen yang dijamin haknya untuk mengawasi tanpa intimidasi," ujar mantan Direktur Eksekutif Walhi Pusat ini.

Senada dengan itu, pengamat politik dan aktivis perempuan, Siti Mauliana Hairini, menambahkan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari sistem check and balance terhadap lembaga yudisial. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam diskusi hukum adalah hal yang sangat penting.

"Hukum bersifat universal, dan semua orang bisa menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengannya. Oleh karena itu, diskusi seperti ini penting agar masyarakat tidak buta hukum dan lebih memahami bagaimana negara diatur," katanya.

Diskusi ini juga diwarnai berbagai tanggapan dari peserta. Muhammad Fahrianoor, dosen komunikasi ULM Banjarmasin, menyoroti tren "no viral, no justice" sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dinilai masih belum transparan. Sementara itu, mantan birokrat Dr. I.B.G. Dharma Putra menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pembuatan serta pelaksanaan hukum.

"Niat baik dalam pembuatan hukum harus tercermin dalam konstitusi yang beradab, bernorma, dan menjunjung harmoni serta kesetaraan," ujarnya.


Penulis dan pemerhati sosial, Noorhalis Majid, mengkritisi orientasi KUHAP yang masih terlalu berfokus pada pemidanaan. Menurutnya, sistem hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan restoratif agar tidak selalu berujung pada pemenjaraan, terutama dalam kasus dengan kerugian kecil.

"Di negara lain, tindakan pidana sering kali dianggap sebagai bentuk autokritik terhadap negara, sehingga pemerintah berupaya memperbaiki layanan publik agar kriminalitas bisa ditekan hingga nol. Namun, di Indonesia, anggaran kepolisian justru dihitung berdasarkan jumlah kasus yang ditangani, dengan rata-rata 8 juta rupiah per kasus. Model ini harus dikaji ulang agar alokasi dana lebih berfokus pada pencegahan dan peningkatan efektivitas penegakan hukum," paparnya.

Kharadi Asa, seorang seniman, menyoroti dominasi politik dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa revisi RUU KUHAP harus membuka ruang bagi pengawasan publik agar tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu.

Winardi, seorang pengusaha dari Banjarmasin, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa keadilan hanya bisa terwujud jika setiap institusi memahami kapasitas dan batas kewenangannya.

"Untuk menciptakan produk hukum yang baik, semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dan tidak sekadar mempertahankan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Sebagai penutup, Daddy Fahmanadie, dosen hukum ULM, mengingatkan bahwa penerapan revisi KUHAP harus dikaji secara teliti berdasarkan naskah akademik. Menurutnya, jika hukum formilnya tidak disusun dengan baik, maka hukum materilnya pun akan mengalami kendala dalam implementasi.

Nanik Hayati selaku moderator menutup diskusi dengan memberikan pernyataan reflektif dari Bernardus Maria Taverne (1874-1944), anggota majelis pidana Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda:

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk."

Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan tetapi juga pada integritas aparat hukum itu sendiri.

Sumber: Rilis Ambin Demokrasi

Editor: Khairiadi Asa

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال