![]() |
Diskusi Forum Ambin menghadirkan empat nara sumber; DR. H. Muhammad Effendy, SH, MH, (Pakar Hukum Tata Negara); Hairansyah, SH, MH (Aktivis HAM); Berry Nahdian Forqan (Aktivis Sosial Kemasyarakatan); Siti Mauliana Harini (Aktivis Perempuan). Dipandu Nanik Hayati (Jurnalis Senior), membahas seputar Revisi RUU KUHAP. (Foto: Khairiadi Asa) |
BORNEOTREND.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi topik hangat dalam diskusi Ambin Demokrasi, Kamis (27/2/2025) di Rumah Alam Sungai Andai, Banjarmasin.
Diskusi ini menghadirkan pembicara DR. H. Muhammad Effendy, SH, MH, (Pakar Hukum Tata Negara); Hairansyah, SH, MH (Aktivis HAM); Berry Nahdian Forqan (Aktivis Sosial Kemasyarakatan); Siti Mauliana Harini (Aktivis Perempuan), dipandu Nanik Hayati (Jurnalis Senior).
Ada beberapa isu krusial yang melatarbelakangi perlunya revisi KUHAP ini. Mulai dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), perlindungan hak korban, keadilan restoratif, pertimbangan gender, efisiensi proses hukum, mekanisme checks and balances, hingga perlindungan hak tersangka/terdakwa/terpidana.
"Kalau kita lihat isu krusial pentingnya dilakukannya revisi KUHAP itu salah satunya bagaimana pemulihan korban tindak pidana. Seringkali yang dilihat hanya tersangkanya, kalau sudah ditangkap dan jadi tersangka seolah selesai. Tapi tidak dilihat bagaimana nasib korban, bagaimana kondisi ekonomi dan sosial si korban. Begitu juga dalam berbagai kasus pelecehan seksual, mestinya korban mendapat perhatian dan perlindungan bagaimana nasibnya kedepan," ujar Hairansyah yang mantan anggota Komnas HAM ini.
Hairansyah juga melihat proses hukum pejabat atau elite yang terkena kasus, selama ini sangat dipengaruhi kondisi politik yang ada. Artinya, persoalan hukum juga sangat dipengaruhi persoalan politik yang ada.
Siti Mauliana Harini, aktivis perempuan yang juga dosen FISIP ULM memandang persoalan penerapan dan penegakan hukum juga tidak lepas dari konsep politik ketatanegaraan, yakni trias politika. Konsep yang membagi kekuasaan atau kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
"Kalau kita lihat konsep trias politika menyangkut pembagian kekuasaan atau kewenangan yang ada di Indonesia, ternyata di Indonesia ini tidak sama dengan ajaran trias politika John Locke atau Montesquieu. Sifatnya horisontal tidak sejajar," ujar Siti Mauliana Harini, yang menambahkan mestinya sifatnya sejajar masing-masing bisa melakukan check and balances.
Pakar hukum tata negara ULM Banjarmasin, Mohammad Effendy, menegaskan bahwa revisi KUHAP perlu dilakukan karena KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang harus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan hukum modern. Namun, ia menyoroti potensi konflik kewenangan dalam revisi terbaru, terutama terkait proses penyidikan dan penyelidikan.
"Jika pasal ini tidak diperbaiki, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang justru akan merugikan masyarakat dalam mendapatkan keadilan," ujar Effendy.
Sedangkan Berry Nahdian Furqon, menyoroti bahwa revisi RUU KUHAP tidak hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur dan budaya kerja aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik yang lebih luas agar aparat tetap akuntabel.
"Jika hukum itu tegak dan benar-benar bisa melindungi, saya yakin kesejahteraan masyarakat itu akan meningkat 50 persen. Karena dengan hukum yang baik bisa menjamin orang untuk berusaha dan beraktivitas lainnya dengan baik pula," ujar mantan Direktur WALHI pusat itu.
Diskusi yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat. Mulai akademisi, mahasiswa, kalangan aktivis dan jurbalis.
Editor: Khairiadi Asa