Saksi/Ahli yang Relevan dan Berkualitas Disiapkan Tim HANYAR di Perkara Lanjutan Pilkada Banjarbaru

 

Kuasa hukum Tim Banjarbaru HANYAR bersama Prof Denny Indrayana.
(Foto: ist)

BORNEOTREND.COM - Dari empat perkara Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, hanya perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui kuasa hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) yang tembus ke babak pembutian selanjutnya. Tiga perkara lainnya terhenti pascaputusan sela dismissal.

"Setelah pascaagenda putusan sela kemarin, Tim HANYAR beberapa jam setelahnya menerima rilis panggilan sidang lanjutan dari MK yang akan dilaksanakan pada Jum'at 7 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta," ujar Ketua Tim HANYAR Muhamad Pazri, sambil menyebut agendanya pemeriksaan persidangan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Menurutnya Tim HANYAR sudah menyiapkan saksi pamungkas yang betul-betul relevan, berkualitas dan ahli yang bisa menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara. 

"Pada dasarnya kami meyakini dengan adanya keterangan saksi/ahli yang diperiksa pada agenda tersebut akan menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan," ujar Pazri. 

Baik Muhamad Pazri maupun Kisworo Dwi Cahyono (sekretaris Tim HANYAR) tidak lupa memohon doa kepada masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan.

"Mudah-mudahan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru, diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya," ujar Kisworo Dwi Cahyono.

Siapa saksi dan ahli yang dihadirkan? Kita tunggu saja keterangannya besok di hadapan hakim MK, Jumat (7/2/2025).

Editor: Khairiadi Asa


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال