![]() |
SIMBOLIS: Penyerahan SHGB oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025) lalu - Foto Dok Rilis ATR/BPN |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ke warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Nusron menyebutkan pemberian SHGB kepada warga ini bentuk pemberian kepastian hukum.
Nusron mengatakan warga Kampung Nelayan Muara Angke tinggal dan menempati lahan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dengan status hak pengelolaan (HPL). Menurutnya, selama bertahun-tahun warga yang tinggal di sana tak memiliki kepastian hukum.
"Ini kan, ini sejarahnya dulu tanah ini kan tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya Pemprov, HPL-nya. Diokupasi masyarakat bertahun-tahun, sudah berpuluh-puluh tahun, mungkin dari tahun 1970-an ya, dari tahun 70-an ditempati, nggak punya alas hak sertifikat," kata Nusron di Muara Angke, Minggu (16/2/2025) lalu.
Nusron menyebutkan Pemprov DKI akhirnya menyetujui agar warga Kampung Nelayan Muara Angke bisa mendapat SHGB, dengan catatan kepemilikan lahan seluas 9,72 hektare itu tetap dimiliki oleh Pemprov DKI.
"Udah berjuang lama, nah kebetulan tadi tokoh-tokohnya ada Pak RW berjuang meyakinkan pak gubernur sama pemprov, Pak Heru Budi waktu itu Pak Pj. Sehingga Pak Heru Budi memberikan hak ini, udah HPL-nya ini tetep tanah punya pemda, tapi boleh diterbitkan HGB di atas HPL," ucapnya.
Nusron juga mengatakan, dengan pemberian SHGB kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke itu, mereka memiliki kepastian hukum dan kekuatan hukum atas penggunaan bangunan.
"Untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini ini punya kepastian, bahwa dia punya hak atas tanah, meskipun tidak memiliki, tapi bisa mempunyai dengan legal standing yang kuat," ujarnya.
Nusron menjelaskan pemberian SHGB adalah solusi tripartit antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Muara Angke. Pemprov DKI tetap memiliki aset tanah dan warga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
"Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi tripartit, antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN. Jadi yang pertama ini pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginannya, tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN, sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara," imbuhnya.
Sumber: Rilis ATR/BPN