![]() |
Tim HANYAR bersama ahli dan saksi usai persidangan lanjutan perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK. (Foto: istimewa) |
BORNEOTREND.COM - Sidang perkara Pilkada Kota Banjarbaru kembali dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Digelar di ruang sidang Gedung MK 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta, Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 sampai 17.45 WIB.
Menurut kuasa hukumnya Muhamad Pazri, Tim Banjarbaru Hanyar menghadirkan ahli tiga orang atas nama Dr. Zainal Arifin Mochtar, S. H., LL.M (Pengajar Universitas Gajah Mada), Titi Angraini, S Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pengajar Universitas Indonesia Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si yang juga Ketua Bawaslu periode 2011-2012. Satu orang saksi atas nama Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.S.
Dari keterangan ahli tersebut Tim HANYAR berkesimpulan, apa yang disampaikan memiliki dasar hukum dan teori yang kuat yakni;
1. Menurut ahli bahwa seharusnya pemungutan suara dapat ditunda dengan mekanisme pemungutan suara lanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada; 2. menurut ahli yang namanya hak pilih adalah hak suara yang dikeluarkan haruslah bernilai; 3. menurut ahli juga dalam hal penentuan kebijakan diskresi yang harus diperhatikan adalah kepentingan umum; 4. menurut ahli juga dalam kasus tidak adanya kolom kosong maka pada dasarnya diduga telah terjadi kehilangan kedaulatan rakyat; 5. pilkada Kota Banjarbaru diduga tidak menghormati suara rakyat; 6. pilkada Banjarbaru 2024 dinilai bukan pemilihan, tapi langsung penetapan; 7. terungkap juga menurut ahli bahwa kpu dan bawaslu melindungi siapa sebenarnya; 8. secara legal standing juga pemohon sebagai pemantau pemilu tetap layak untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Kota Banjarbaru; 9. pilkada Banjarbaru dugaan malapraktik pemilu yang sempurna.
"Pada dasarnya kami meyakini dengan adanya keterangan saksi dan ahli yang diperiksa pada agenda tersebut akan menjadi bukti dukung agar perkara ini layak untuk dimenangkan," ungkap Prof Denny Indrayana, yang turut menghadiri persidangan.
Ia dan Tim HANYAR berharap hakim melihat esensi dari hak pilih warga yang hilang sehingga layak untuk dimenangkan.
"Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada semua tim dan mari kita kawal bersama. Mohon doanya agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya," ujar Muhamad Pazri.
Editor: Khairiadi Asa