Taufik Arbain: KPU dan Bawaslu Harus Kembali ke Titik Khittah Fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada

 


BORNEOTREND.COM - MK telah memutuskan dan mengabulkan permohonan terkait perkara Pilkada Kota Banjarbaru, yang intinya memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS Pilkada Kota Banjarbaru. 

Terkait hal tersebut dosen FISIP ULM Banjarmasin Dr Taufik Arbain, M.Si. memberikan pandangan. Menurutnya semua pihak patut memberikan apresiasi dan menghormati hasil putusan MK terkait persoalan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 lalu. Taufik Arbain menjelaskan ada beberapa catatan penting dari putusan MK dalam menyiapkan dinamika politik Kota Banjarbaru 2025. 

Pertama, semua pihak tentu wajib menghormati hasil putusan MK, dimana diperintahkan dilakukan PSU Pilkada Banjarbaru dalam 60 hari kedepan. Bahwa adanya Keputusan KPU saat Pilkada November 2024 didasarkan adanya pelanggaran dari paslon 1 sehingga adanya gugatan ke MK karena pun adanya dugaan cacat penyelenggaraan sehingga harus meminta fatwa MK lewat gugatan. Bahwa putusan ini adalah itikad baik pengulangan proses demokrasi ini yang akan mampu menghantar pilihan kepala daerah diserahkan kepada publik untuk dipilih nanti.

Kedua, karena PSU dan paslon hanya 1 untuk melawan kotak kosong, dalam ruang demokrasi semua pihak pun harus menghormati hak-hak paslon dan tim dalam melaksanakan usaha-usaha mempengaruhi publik mengajak untuk memilih paslon tersebut. Ini menurut Taufik hal penting ketika kita mengedepankan makna demokrasi bahwa adanya penghormatan terhadap usaha paslon menjadi peserta pilkada. Ujian memaknai demokrasi adalah ketika warga dan para aktor mampu menghormati proses demokrasi dan memberikan kedamaian prosesnya. 

“Tentu tantangan demokrasi akan memungkinkan adanya framing-framing liar yang mengganggu proses demokrasi itu sendiri. Disinilah ketika makna demokrasi dihadirkan kuat untuk menjawab cacat pelaksanaan pilkada, maka makna demokrasi juga dihadirkan kuat saat proses demokrasi pada PSU nanti," ungkap doktor jebolan FISIP UGM ini. 

Menurut Taufik Arbain, proses pengawasan penting tidak sekadar pada usaha-usaha yang dilakukan paslon, tetapi pengawasan juga pada pihak-pihak yang melakukan framing-framing liar, mengganggu proses demokrasi. 

"Termasuk saya kira, pihak KPU dan Bawaslu harus kembali ke titik khittah fungsi sebagai penyelenggara dan wasit dalam pilkada," pungkasnya.

Editor: Khairiadi Asa



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال