Terapkan Whistleblowing System, Inspektorat Minta ASN Tak Takut Melaporkan Penyalahgunaan Kewenangan ke SP4N-LAPOR

SOSIALISASI: Diskominfo Kalsel menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan Pergub Nomor 55 tahun 2024 di salah satu hotel di Banjarmasin – Foto MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak takut melapor jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan (Fraud) dan pelanggaran hukum yang melibatkan penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.

Irbansus Inspektorat Kalimantan Selatan (Kalsel), Ernandi Rafiriansyah menegaskan, Inspektorat siap memberikan perlindungan atas jaminan hak kepegawaian pelapor berupa pelindungan dari tindakan diskriminatif yang dapat mempengaruhi karir dan pekerjaan, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, dan jaminan atas hak-hak kepegawaian lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apabila pelapor membutuhkan pelindungan fisik, pengelola pengaduan wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan pengamanan yang diperlukan. Kemudian Pelapor yang menghadapi intimidasi atau ancaman sebagai akibat dari pengaduan yang disampaikan berhak mendapatkan bantuan hukum dan psikologis,” katanya pada Sosialisasi Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan Pergub Nomor 55 tahun 2024 yang diinisiasi oleh Diskominfo Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Adapaun terlapor yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat adalah Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, ASN Pemerintah Daerah Provinsi kecuali Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, Pejabat Daerah Eselon II, Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Ernandi menuturkan, pihaknya siap mendukung menciptakan pelayanan publik yang bersih dengan menerapkan Whistleblowing System seusai dengan regulasi terbaru yang tercantum dalam Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan Pergub Nomor 55 tahun 2024.

“Khsusus Whistleblowing System ini kami menangani untuk terlapor dan yang melapor adalah ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. ASN tersebut wajib melaporkan kepada Inspektorat Daerah melalui media Whistleblowing System atau SP4N-LAPOR,” ujarnya.

Dia juga menambahkan ada beberapa hal yang bisa dilaporkan ke Inspektorat Kalsel terkait dengan risiko Fraud di antaranya pemberian fee kepada pihak ke-3 yang membantu proses pengajuan, persetujuan dan, pencairan anggaran, suap untuk menghasilkan program tertentu, penambahan program/ kegiatan titipan dari pihak tertentu pada saat perencanaan penganggaran, gratifikasi dalam rangka penyusunan anggaran.

“Untuk itu, saya berharap peran aktif rekan ASN di lingkup Pemprov Kalsel dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di lingkup Pemprov Kalsel,” tuturnya.

Sumber: diskominfomc.kalselprov.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال