![]() |
Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar (Foto: istimewa) |
BORNEOTREND.COM - Perkara Pilkada Kota Banjarbaru yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu) melalui kuasa hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR) menuju babak akhir.
Putusan ini tentu ditunggu-tunggu oleh sebagian besar warga Kota Banjarbaru. MK akan menyidangkan pada Senin 24 Februari 2025 pukul 08.30 WIB atau 09.00WITA di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 lantai 2 Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
"Kami Tim Banjarbaru Hanyar siap untuk berhadir dan mendengarkan pembacaan Hanyarputusan akhir. Kita menanti putusan MK sengketa Pilkada Banjarbaru yang berkeadilan," ucap Ketua Tim Banjarbaru , Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H.
Menurutnya pihaknya berjuang sampai dengan pada titik ini, tidak goyah dengan godaan uang, dugaan intimidasi, ancaman, dan dugaan kriminalisasi baik itu kepada pemohon dan kuasa hukum. "Kita memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk," tambah Pazri.
Kita semua ujar Pazri, berkewajiban menjalankan amanah UUD 1945, dengan semangat fastabiqul khairât. Berlomba-lomba dalam kebaikan, untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkeadilan. Begitu juga sembilan hakim MK hendaknya demikian.
"Terimakasih banyak kepada semua tim, para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa). Mari kita kawal bersama, kami memohon doa kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil-alih KPU RI pelaksanaannya," ujar Pazri penuh harap.
Editor: Khairiadi Asa