Turun Langsung ke Lapangan, Wakil Wali Kota Banjarmasin Tutup TPS Ilegal

PENUTUPAN TPS: Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda saat memantau langsung penutupan dan pembersihan di TPS sampah ilegal di Jalan Lingkar Dalam depan Komplek Mahatama, Banjarmasin Selatan – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, turun langsung ke lapangan untuk menutup sejumlah titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal yang mengganggu kebersihan kota. Penutupan ini merupakan bagian dari langkah penanganan darurat sampah setelah ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Hj Ananda menjelaskan penutupan TPS ilegal di berbagai titik di Kota Banjarmasin dimulai dengan langkah penutupan TPS di Jalan Lingkar Dalam, depan Komplek Mahatama, Banjarmasin Selatan, Selasa (25/2/2025).

“Pada pukul 00.01 WITA, kami resmi menutup TPS ini karena statusnya ilegal,” ujar Ananda.

TPS yang ditutup tersebut sebelumnya penuh dengan sampah meskipun tidak disiapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk tempat pembuangan sampah. 

Ananda menjelaskan bahwa TPS ini sebelumnya sempat ditutup, namun kembali beroperasi seiring dengan ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

"Sebelumnya sudah ditutup, namun karena TPAS Basirih juga ditutup, muncul masalah baru dan akhirnya TPS ini beroperasi kembali," ungkapnya.

Ananda menargetkan seluruh sampah yang menumpuk di TPS tersebut akan dibersihkan hingga besok siang, 26 Februari 2025. "Kami pastikan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di TPS ini, dan masyarakat tidak akan lagi membuang sampah di sini," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa TPS lainnya, seperti di Simpang Gerilya dan RK Ilir, yang meskipun resmi namun sudah melebihi kapasitas, juga harus segera diatasi.

Penutupan TPS ilegal ini merupakan salah satu langkah Pemkot Banjarmasin dalam menghadapi darurat sampah yang timbul setelah Kementerian Lingkungan Hidup RI menutup TPAS Basirih pada 1 Februari 2025. Penutupan tersebut terjadi karena TPAS Basirih masih menggunakan sistem terbuka yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Dengan penutupan TPAS Basirih, Pemkot Banjarmasin hanya memiliki akses terbatas untuk membuang sampah ke TPAS Regional Banjarbakula di Banjarbaru, dengan kapasitas hanya 200 ton per hari, padahal produksi sampah di Banjarmasin mencapai 650 ton per hari.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota H Muhammad Yamin HR bersama Wakil Wali Kota Hj Ananda, langsung mengatasi krisis sampah di Banjarmasin.

"Fokus pertama kami adalah menuntaskan masalah sampah di TPS ilegal," ujar Ananda.

Setelah TPS ilegal ditutup, Ananda memastikan bahwa tempat tersebut akan diawasi 24 jam oleh Satpol PP dan petugas Dinas Lingkungan Hidup.

"Setelah sampah dibersihkan, kami akan semprotkan eco enzim agar tidak ada lagi virus, kuman, atau bau yang mengganggu," tambahnya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال