1.082 Sertifikat Tanah Diserahkan, Banjarbaru Perkuat Legalitas Aset Daerah

 

SIMBOLIS: Kepala Kantah Kota Banjarbaru Soehaimi saat menyerahkan sertifikat tanah Pemko Banjarbaru kepada Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, jumat (14/3/2025) bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru - Foto Dok mediacenter.banjarbarukota.go.id



BORNEOTREND.COM, KALSEL- Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin telah menerima penyerahan sertifikat tanah berupa Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru sebanyak 1.082 persil, jumat (14/3/2025) bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru.

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru Soehaimi. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian upaya pemerintah dalam memastikan kepemilikan legal atas aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Jadi tahun ini Alhamdulillah 1.082 sudah bersertifikat, mudah-mudahan tahun depan sisanya kurang lebih 200 bidang tanah bisa diselesaikan,” ucap Wali Kota Aditya.


Dalam kesempatan ini juga dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kantah beserta jajaran atas dukungan semasa dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru.

“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan diperiode ini menjadi amal jariyah untuk kita semua. Dan mudahan bisa membawa kebaikan untuk masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Dengan diterimanya 1.082 sertifikat tanah ini, Pemko Banjarbaru semakin memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Serta memastikan bahwa infrastruktur publik di Kota Banjarbaru memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh.

Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال