![]() |
SIAP BERANGKAT: 132.199 jemaah Haji Indonesia siap berangkat ke Tanah Suci karena telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melaporkan bahwa hingga 3 Maret 2025, sebanyak 132.199 jemaah haji atau sekitar 64,98 persen telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama. Sementara itu, masih ada 71.201 jemaah yang belum melunasi Bipih mereka.
Kementerian Agama Indonesia melaporkan bahwa hingga 3 Maret 2025, total 132.199 jemaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama yang dimulai pada 14 Februari dan berakhir pada 14 Maret 2025. Angka ini mencakup 129.036 jemaah yang berhak lunas dan 3.083 jemaah lansia. Dengan demikian, sekitar 64,98 persen dari total jemaah haji 2025 sudah memenuhi kewajiban pembayaran Bipih.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, progres pelunasan Bipih cukup cepat, dengan jemaah haji khusus yang sudah terpenuhi dalam waktu yang singkat. Namun, masih ada 71.201 jemaah yang belum melunasi Bipih mereka, atau sekitar 35 persen dari total jemaah.
“Pelunasan tahap pertama ini cukup cepat. Namun, masih ada beberapa daerah yang perlu dianalisis terkait kendala yang dihadapi. Kami akan segera menindaklanjuti untuk memberikan solusi,” ujar Nasaruddin.
Pemerintah telah menetapkan besaran Bipih haji 2025 sebesar Rp 55,43 juta untuk setiap jemaah. Sementara itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 diperkirakan mencapai Rp 89,41 juta, dengan asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266.
Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang mencakup biaya perjalanan dan nilai manfaat.
Selain itu, Menteri Agama Nasaruddin memastikan kesiapan layanan haji dalam negeri, termasuk 14 asrama haji di seluruh Indonesia yang telah siap digunakan. Kementerian Agama juga memastikan bahwa layanan haji mengikuti standar One-Stop Service (OSS), mencakup layanan visa, living cost, gelang, paspor, tiket, hingga pemeriksaan kesehatan untuk kenyamanan dan kelancaran ibadah haji.
Sumber: detik.com