66 Perusahaan Melanggar Aturan Minyak Goreng Minyakita

PERIKSA TAKARAN: Petugas memeriksa takaran minyak goreng merek Minyakita – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan terbukti melanggar aturan terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita hingga Desember 2024. Pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari pencampuran minyak (blending), perizinan yang tidak lengkap, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Pada Desember 2024, kami menemukan sekitar 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan berbagai macam bentuk," ujar Budi dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi pencampuran minyak, perizinan yang tidak lengkap, dan penjualan dengan harga di atas HET. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Sudah kami berikan sanksi administrasi. Kami terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah," tegasnya.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar, yakni hanya 750 mililiter (ml) alih-alih 1 liter. "Perusahaan sudah kami tutup dan sekarang dalam proses di Polri," tambah Budi.

Kasus serupa kembali ditemukan pada awal Maret 2025, di mana tim pengawasan bersama Polri menduga PT AEGA menjual Minyakita dalam ukuran 800 ml. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa perusahaan ini telah berpindah lokasi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok.

"Di sana kami menemukan botol-botol ukuran 800 ml yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akhirnya perusahaan ini tidak bisa berproduksi lagi," ujar Budi.

Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa PT AEGA juga menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis dengan kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan tersebut juga melanggar dengan memproduksi Minyakita dalam ukuran 800 ml.

"Untuk dua perusahaan ini sudah ditangani oleh Polda Banten dan mereka sudah tidak beroperasi lagi," tambah Budi.

Tidak hanya itu, PT AEGA juga terbukti menggunakan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation), yang seharusnya digunakan untuk produk bersubsidi, namun diganti dengan minyak komersial dan dikemas ulang sebagai Minyakita.

Sebagai langkah penegakan hukum, Budi menegaskan bahwa PT AEGA telah disegel dan izin usahanya akan segera dicabut.

"Perusahaan ini sudah tidak bisa beroperasi lagi dan izinnya akan segera kami cabut," ujarnya tegas.

Budi juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak meniru pelanggaran yang dilakukan PT AEGA dan perusahaan lainnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat menjelang bulan puasa dan Lebaran untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

"Kami bersama Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan, terutama menjelang puasa dan Lebaran ini," pungkas Budi.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال