ASN Bisa WFA Mulai Tanggal 24 hingga 27 Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno - Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru untuk meminimalisir penumpukan di jalur mudik, dengan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 24 Maret 2025 serta memajukan libur sekolah hingga 21 Maret 2025.

Dalam upaya untuk mengurangi kemacetan pada arus mudik Lebaran, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN. 

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB. no. 2 tahun 2025 Bahwa flexible working arangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait persiapan hari raya dan libur Idul Fitri di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Pratikno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik, dengan memberi kelonggaran waktu bagi ASN.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memajukan masa libur bagi anak-anak sekolah dan madrasah yang awalnya dimulai pada 24 Maret menjadi 21 Maret 2025. Libur sekolah ini akan berlangsung hingga 8 April 2025, dengan aktivitas belajar mengajar dimulai kembali pada 9 April 2025.

"Perubahan jadwal ini memberi ruang waktu yang lebih luas agar arus mudik dan arus balik bisa lebih terdistribusi dengan baik, mengurangi potensi penumpukan di jalur-jalur tertentu," kata Pratikno.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, juga sebelumnya mengumumkan perubahan terkait jadwal libur sekolah pada 4 Maret 2025. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan keputusan Menteri Perhubungan dan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang mengusulkan pemberlakuan sistem kerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) mulai H-7 Lebaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta kelancaran dalam arus mudik dan mengurangi risiko penumpukan di waktu-waktu puncak menjelang Lebaran.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال