![]() |
Harga Minyakita untuk ukuran 2 liter ditetapkan sebesar Rp 28 ribu, namun masih banyak pedagang yang menjualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa tingginya harga Minyakita di pasaran disebabkan oleh praktik distributor nakal yang memberlakukan aturan minimal order.
Berdasarkan temuan Kemendag, terdapat beberapa distributor nakal yang memberlakukan aturan minimal order yang menyulitkan pengecer kecil. Praktik ini menyebabkan harga Minyakita di pasaran melonjak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, HET Minyakita seharusnya adalah Rp 15.700 per liter. Namun, di pasaran, harga Minyakita sering kali lebih tinggi, dengan rata-rata nasional mencapai Rp 17.200 per liter. Menurut Budi, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga Minyakita di setiap tingkatan distribusi, mulai dari produsen hingga pengecer. Harga dari produsen ke Distributor 1 (D1) adalah Rp 13.500/liter, D1 ke Distributor 2 (D2) Rp 14.000/liter, D2 ke pengecer Rp 14.500/liter, dan akhirnya pengecer menjual kepada konsumen dengan harga Rp 15.700/liter.
Namun, Budi mengungkapkan, di lapangan ditemukan beberapa distributor nakal yang memberlakukan aturan pembelian minimal, seperti membeli 50 hingga 100 dus, yang membuat pengecer kecil kesulitan untuk membeli dalam jumlah besar.
Hal ini menyebabkan pengecer besar yang mampu membeli dalam jumlah banyak menjadi satu-satunya pihak yang dapat membeli langsung dari distributor, sementara pengecer kecil harus membeli dengan harga lebih tinggi dari pengecer besar.
"Alhasil, pengecer besar menjual Minyakita kepada pengecer kecil dengan harga lebih mahal, bukan langsung ke konsumen," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Budi menambahkan bahwa situasi ini menciptakan rantai distribusi yang panjang, bahkan hingga Distributor 4 (D4), sebelum akhirnya Minyakita sampai ke pengecer dan dijual kepada konsumen. Hal inilah yang menyebabkan harga Minyakita terus meningkat.
"Seharusnya, distribusi hanya sampai D2, langsung ke pengecer. Namun, yang terjadi adalah adanya D3, D4. Ini yang sedang kami awasi bersama Satgas Pangan dan Pemda," kata Budi.
Untuk mengatasi masalah ini, Budi menegaskan bahwa Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha distributor nakal yang membuat harga Minyakita melonjak. "Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika mereka tetap melakukan hal yang merugikan konsumen, izinnya akan kami cabut," ujar Budi.
Kemendag saat ini terus melakukan pengawasan terhadap distribusi Minyakita dan memastikan agar harga tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, guna melindungi konsumen dan menciptakan stabilitas harga di pasaran.
Sumber: detik.com