Bang Dhin Uji Publik Ranperda Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah ke UIN Antasari

Ketua Pansus I, M. Syaripuddin ketika melakukan Uji Publik Ranperda di UIN Antasari Banjarmasin. Foto-dprdkalselprov.id

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah kembali melakukan uji publik ke Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Selasa, 25/03/2025.

Ketua Pansus I, M. Syaripuddin, SE, MAP atau akrab disapa Bang Dhin memimpin langsung uji publik tersebut. Dia mengungkapkan, ini merupakan rangkaian uji publik yang ketiga yang dilakukan oleh Pansus I. Hal ini dimaksudkan untuk mengumpulkan dan mengakomodir berbagai usulan dari masyarakat secara langsung, termasuk dari kalangan para akademisi, khususnya dari Fakultas Syariah UIN Antasari.

“Ini uji publik yang ketiga yang dilaksanakan oleh Pansus I di UIN Antasari, ya tentu sekali lagi saya berharap bahwa tadi sangat banyak masukan yang diberikan ke kami untuk penyusunan penguatan ranperda ini, terkait naskah akademik, isi, juga dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Ranperda,” terang politisi Partai PDI Perjuangan didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said.

 

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Bang Dhien ini secara detil menguraikan masukan-masukan yang didapat saat gelar uji publik dihadapan dekan fakultas dan para dosen UIN, diantaranya usulan penguatan terkait kearifan lokal dan kelestarian lingkungan, terkhusus penguatan maskah akademik yang harus menjadi perhatian utama.

“Ada beberapa tambahan, termasuk penguatan-penguatan kearifan lokal, terus kelestarian lingkungan. Termasuk naskah akademik. Jadi ke depan itu, pemerintah provinsi saat ingin melakukan membuat peraturan daerah maka naskah akademiknya harus kuat dulu baru perdanya dibuat”, pungkasnya.

Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., bersama para dosen menyatakan kegembiraannya melihat UIN dilibatkan dalam proses pembuatan perda dan berharap hal ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.

“Kami sebagai salah satu kampus yang menjadi tujuan untuk uji publik pada hari ini merasa sangat senang sekali karena dipercaya untuk berkontribusi memberikan masukan. Dan juga sangat senang sekali dosen-dosen kami hari ini sangat aktif memberikan masukan. Mudah-mudahan nanti bermanfaat bisa untuk menyempurnakan perda ini ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, dihadapan Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, S.Ag, MA, dilakukan penyerahan berkas kerjasama uji publik ranperda tentang pedoman produk hukum daerah antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

Sumber: dprdkalselprov.id


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال