![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali menyampaikan tiga raperda inisiatif. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, Senin (17/3/2025).
Ketiga raperda itu sepenuhnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru yang sudah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025.
"Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali.
Adapun raperda yang disampaikan salah satunya adalah Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Raperda ini perlu dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Kotabaru.
"Pengembangan sumber daya manusia berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas pengetahuan yang dimiliki sehingga manusia bisa meningkatkan kualitas hidupnya," kata Lutfi.
Kemudian, pihaknya juga mengusulkan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penerapan sistem pertanian organik.
Hal itu seiring besarnya potensi pengembangan pertanian organik lokal untuk bersaing di pasar internasional.
Terakhir, pihaknya mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Raperda ini dinilai penting mengingat belum optimalnya pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Kotabaru akibat tidak adanya pengaturan secara khusus.
"Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman dalam mengatasi berbagai masalah di bidang kesehatan," kata Lutfi.