![]() |
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nadalsyah - Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nadalsyah menegaskan tuduhan money politik terhadap pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) tidak berdasar.
Pernyataan ini disampaikannya setelah Bawaslu Kalteng menyatakan laporan dugaan pelanggaran kedua pasangan calon (paslon) tersebut tidak terbukti.
Pria yang akrab disapa Koyem ini menegaskan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan AGI-SAJA dalam dugaan money politik.
Ia menyebut bahwa yang ditersangkakan tidak ditangkap saat transaksi dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian.
Koyem juga menyoroti keberadaan uang Rp 250 juta yang disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Uang itu baru ditemukan tiga jam setelah penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah, bukan di tangan yang dituduh.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan paslon dengan dugaan money politik.
"Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada yang menyatakan menerima uang dari tim paslon," katanya.
Mantan Bupati Barito Utara dua periode itu menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Menurutnya, ada kemungkinan uang tersebut sengaja diletakkan agar dikaitkan dengan paslon.
"Bisa saja itu jebakan, karena sampai hari ini tidak ada satu pun yang mengakui itu uang dari tim AGI-SAJA," ujarnya.
Dengan hasil kajian ini, Koyem berharap masyarakat tidak mudah percaya pada tuduhan yang tidak berdasar. Partai Demokrat, lanjutnya, berkomitmen mendukung demokrasi yang bersih dan adil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ada bukti yang mengarah kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Agi-Saja. dalam dugaan politik uang yang dilaporkan.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menyatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, terlapor, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
"Hasil kajian itu disimpulkan tidak ada semacam keterkaitan langsung atau bukti-bukti yang mengarah ke terlapor," ujar Satriadi.
Ia menambahkan bahwa laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil ini, Paslon AGI-SAJA dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut, Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
"Kita sangat transparan dan sangat terbuka, dan hasilnya seperti itu. Kita berharap masyarakat juga bisa memahami dan melihat bahwa fakta-fakta hukum memang seperti inilah adanya," pungkasnya.
Penulis: Tri