![]() |
NIP: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 mengumumkan jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam surat tersebut, BKN memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan NIP-nya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Berikut adalah rincian jadwal penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK 2024:
1. Penetapan NIP CPNS 2024
- Usul penetapan NIP CPNS 2024 harus sudah diterima paling lambat pada 10 Mei 2025.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan paling lambat 1 Juni 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS akan dilakukan satu bulan setelah usul penetapan NIP diterima oleh BKN.
- Bagi usul yang diterima oleh BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diproses, maka TMT pengangkatan CPNS akan dimulai pada 1 Maret 2025.
2. Penetapan NIP PPPK 2024
- Usul penetapan nomor induk PPPK harus sudah diterima paling lambat pada 10 September 2025.
- TMT pengangkatan PPPK untuk mengisi alokasi kebutuhan 2024 akan dimulai paling lambat 1 Oktober 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK dilakukan satu bulan setelah usul penetapan nomor induk PPPK diterima oleh BKN.
- Sama halnya dengan CPNS, jika usul penetapan nomor induk PPPK diterima BKN hingga akhir Februari 2025 tanpa diproses, maka TMT pengangkatan PPPK akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Selain itu, instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK diminta untuk melanjutkan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dengan adanya pembaruan jadwal ini, diharapkan proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lebih terorganisir dan tepat waktu.
Sumber: detik.com