BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 1,7 Miliar Mengandung Bahan Berbahaya

Ilustrasi – Kosmetik Ilegal – Foto kemendag.go.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025 untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM berhasil menemukan kosmetik ilegal senilai Rp 31,7 miliar yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni 10 kali lipat dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa pengawasan ini berfokus pada pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

Dari total 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memproduksi atau memperdagangkan kosmetik ilegal.

BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar di pasaran. Temuan tersebut terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, seperti skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal ini berasal dari kosmetik impor (60%) yang viral melalui platform online.

Taruna menjelaskan bahwa BPOM tidak hanya menemukan distribusi kosmetik tanpa izin edar, tetapi juga dugaan tindak pidana terkait produksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

Di antara bahan berbahaya yang ditemukan adalah hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari hiperpigmentasi, iritasi kulit, hingga risiko kerusakan organ janin.

Hidrokinon, misalnya, dapat menyebabkan hiperpigmentasi yang membuat kulit gelap dan perubahan permanen pada warna kulit, sedangkan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan efek teratogenik. Antibiotik dapat menimbulkan iritasi dan bercak merah pada kulit, sementara steroid dapat memicu masalah kulit serius, termasuk biang keringat, perubahan pigmen kulit, dan reaksi alergi.

Daftar Kosmetik Ilegal

BPOM juga mengimbau para kreator konten dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk kecantikan, agar tidak ikut serta dalam memasarkan produk yang mengandung bahan berbahaya.

"Kami mengajak para influencer untuk memberikan ulasan produk yang komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Taruna.

Taruna menambahkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini, BPOM berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk kosmetik yang aman.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال