![]() |
ANTRE: Warga mengantre untuk membeli gas di sebuah pangkalan gas LPG 3 Kg – Foto detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mewajibkan seluruh rantai distribusi LPG Tabung 3 Kg, mulai dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) hingga penyalur dan subpenyalur, untuk menggunakan timbangan yang layak pakai. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat menerima gas subsidi dengan takaran yang tepat.
Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyelewengan LPG, seperti penimbunan atau oplosan yang merugikan konsumen.
Ia menekankan bahwa jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan, maka mereka akan diproses secara hukum.
Bahlil menegaskan, penyelewengan LPG 3 Kg yang sering merugikan masyarakat tidak bisa dibiarkan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum untuk memberikan tindakan keras terhadap pelaku yang berusaha mengeksploitasi subsidi yang diberikan pemerintah tersebut.
"Saya ingin menyatakan bahwa untuk menyangkut LPG, kalau ada yang masih main-main, kita akan proses sesuai aturan. Kita akan proses secara hukum, dan kita minta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan keras, terutama pada oplosan-oplosan," kata Bahlil.
Kewajiban Timbangan yang Layak Pakai
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan setiap titik distribusi LPG Tabung 3 Kg memiliki timbangan yang layak pakai, memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
"Setiap SPBE, penyalur, dan subpenyalur harus memiliki timbangan yang memenuhi standar, untuk memastikan ketepatan takaran LPG yang diterima masyarakat," kata Bahlil.
Ini untuk memastikan bahwa tidak ada gas subsidi yang dikurangi takarannya, yang dapat merugikan konsumen yang membelinya dengan harga subsidi.
Standar Pengisian dan Penimbangan
Menurut Bahlil, penimbangan harus dilakukan pada setiap tabung LPG yang telah terisi, dan prosedur tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku di SPBE. Ini juga dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap tabung LPG 3 kg berisi sekitar 5 kg dalam kondisi kosong, dan sekitar 8 kg dalam kondisi penuh.
Bahlil juga menekankan bahwa jika Badan Usaha atau pihak terkait tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka seluruh rantai distribusi LPG 3 kg akan dikenakan sanksi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang membeli LPG subsidi.
Dengan kebijakan ini, Bahlil berharap agar masyarakat tidak merasa dirugikan karena mendapatkan takaran LPG yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia ingin memastikan bahwa pembeli bisa memastikan bahwa mereka memperoleh LPG sesuai dengan jumlah yang mereka bayar.
“Harus ada timbangan. Jadi rakyat sebelum bawa timbang dulu supaya merasa apa yang dia keluarkan biayanya sama dengan kuantitasnya,” tambah Bahlil.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan memastikan distribusi gas subsidi berjalan dengan tepat sasaran tanpa adanya penyalahgunaan.
Sumber: detik.com