![]() |
CEK TAKARAN: Satgas Pangan Polda Kalsel datang langsung ke gudang penyimpanan Minyakita di Kecamatan Gambut untuk memeriksa takaran minyak – Foto Polda Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita di sebuah pergudangan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Rabu (19/3/2025) pagi.
Pengecekan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, khususnya minyak goreng, menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Pengecekan tersebut dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Hotman Mangasi Purba, yang didampingi oleh sejumlah anggota Satgas Pangan lainnya. Pengecekan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan ke Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, serta Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi SH.
AKP Hotman Mangasi Purba menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng merek Minyakita memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau harga minyak goreng yang dijual di pasaran agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya merek Minyakita, memenuhi standar kemasan dan takaran yang benar. Selain itu, kami juga memantau harga jualnya agar tetap stabil selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Hotman.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengecekan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, terutama selama Ramadhan yang biasanya diikuti dengan meningkatnya permintaan.
“Minyak goreng merupakan komoditas pangan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga stabilitas harga dan ketersediaannya harus terus dijaga,” jelasnya.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa kemasan dan takaran minyak goreng Minyakita di pergudangan tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, harga jualnya juga sesuai dengan HET yang telah ditentukan, yakni Rp 15.700 per liter.
AKP Hotman juga menegaskan bahwa Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng dengan harga yang tidak wajar.
Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya upaya ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya minyak goreng, dapat terpenuhi dengan baik tanpa ada gangguan harga atau ketersediaan yang dapat merugikan konsumen.
Sumber: tribratanews.kalsel.polri.go.id