Demo Tolak Pengesahan UU TNI, Massa Desak Penghapusan Peradilan Militer

DEMO: Sejumlah massa menggelar aksi demo menolak pengesahan UU TNI - Foto BBC


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang yang baru saja dilalui DPR RI, memicu protes keras dari sejumlah kalangan. Massa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (20/3/2025). Mereka menuntut agar sistem peradilan militer yang ada saat ini dihapus, karena dianggap tidak transparan dan dapat menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Salah satu orator dari atas mobil komando menekankan bahwa penghapusan peradilan militer jauh lebih penting bagi publik ketimbang perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI, yang diatur dalam revisi UU TNI. Menurutnya, banyak kasus pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, seperti pembunuhan, penganiayaan, hingga korupsi, seakan-akan kebal hukum karena diproses melalui peradilan militer yang tertutup untuk publik.

"Kita tidak pernah tahu bagaimana proses penindakan hukumnya karena dilakukan di peradilan militer. Padahal perbuatannya tindak pidana yang sama seperti sipil," kata orator tersebut dengan tegas.

Massa juga mengkritik bahwa peradilan militer sering kali memberi perlindungan hukum kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana, sehingga menimbulkan rasa kebal hukum. Banyak pihak menilai bahwa dengan adanya peradilan khusus ini, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI tidak pernah tersentuh oleh hukum yang berlaku untuk warga sipil.

Koalisi masyarakat sipil yang menggelar aksi ini menganggap bahwa revisi UU TNI ini justru membuka peluang bagi kebangkitan dwifungsi TNI, yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi. Mereka merasa perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap TNI, terutama terkait dengan penggunaan peradilan militer dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana.

Sejak pagi, massa yang berdemonstrasi terus bertambah. Mereka menuntut agar DPR dan pemerintah lebih memperhatikan aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan TNI tidak memiliki kekebalan hukum dan bisa diawasi secara transparan dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, meskipun RUU TNI telah disahkan, protes publik ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan harapan masyarakat akan sistem hukum yang lebih terbuka dan adil. Demonstrasi ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga tuntutan penghapusan peradilan militer diperhatikan oleh pemerintah dan DPR.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال