![]() |
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, membagikan nomor telepon selular pribadinya untuk menerima laporan masyarakat terkait masalah kualitas bahan bakar minyak (BBM) atau praktik tidak sesuai yang terjadi di lapangan. Ia membagikan nomor telepon selular pribadinya yang dapat digunakan untuk melaporkan kejanggalan, yaitu 081417081945. Nomor tersebut dapat dihubungi melalui SMS dan segera diaktifkan untuk WhatsApp.
"Selain kami punya call center di 135, saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945," ujar Simon, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini nomor tersebut hanya bisa menerima SMS, namun akan segera diaktifkan untuk menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dalam waktu dekat.
Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait BBM, termasuk kekhawatiran atas kualitas BBM yang dijual di SPBU maupun praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar Pertamina.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan langsung kepada pihak manajemen Pertamina.
Simon juga menyoroti pentingnya ketersediaan energi, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pertamina, katanya, memiliki tugas penting untuk memastikan pasokan energi dan pelayanan yang optimal, terutama pada saat momen mudik, agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Untuk itu, kami terus berkomitmen agar dapat menjalankan operasional dengan sebaik-baiknya, agar momen Idul Fitri dapat berlangsung dengan lancar,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Simon juga meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Ia menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan kualitas BBM yang dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembayaran untuk produk RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau yang lebih rendah. Produk RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di depot untuk menjadi RON 92, yang menurut peraturan tidak diperbolehkan.
Modus tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM jenis RON 92 yang dijual di SPBU Pertamina, seperti Pertamax. Namun, Lemigas telah melakukan uji sampel terhadap BBM Pertamina di sejumlah SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, serta di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang. Hasil uji tersebut menyatakan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: Antara