![]() |
TANYA TERSANGKA: Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menanyai langsung para tersangka – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang yang dilarang, di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut. Penindakan ini dilakukan setelah nelayan setempat memberikan informasi yang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan bahwa empat kapal yang ditangkap beroperasi menggunakan alat tangkap ikan cantrang di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut. Keempat kapal tersebut berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Pelaku beroperasi mencari ikan di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut," kata Andi Adnan, Selasa (4/3/2025).
Penindakan dilakukan setelah informasi dari nelayan lokal ditindaklanjuti tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Jeremyas Putranto.
Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Kalsel, Korpolairud Baharkam Polri, serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pemeriksaan terhadap empat kapal yang tengah mencari ikan menggunakan cantrang, pada Rabu (19/2/2025).
Empat kapal yang diamankan adalah Kapal Nelayan Malda Jaya I (tangkapannya sekitar 3 ton ikan), Kapal Nelayan Mayang Sari II (17 ton ikan), Kapal Nelayan Utra Baru II (1,8 ton ikan), dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal (1,5 ton ikan). Secara total, ada lebih dari 23 ton ikan jenis kerisi yang ditemukan sebagai hasil tangkapan selama tiga hari beroperasi di perairan tersebut.
Cantrang yang digunakan oleh kapal-kapal tersebut memiliki diameter kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond, yang jelas dilarang karena tidak ramah lingkungan.
Para nelayan yang ditangkap sebenarnya memiliki surat izin penangkapan ikan untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk square atau persegi.
Andi Adnan menyebutkan bahwa total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni empat orang sebagai pemilik kapal dan empat lainnya sebagai nakhoda.
"Total ada 77 anak buah kapal diperiksa namun penyidik menetapkan tersangka delapan orang sebagai aktor intelektual," jelasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam dengan pidana 5 hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi tindakan tegas Ditpolairud Polda Kalsel dalam menangani kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut karena tidak hanya menangkap ikan, tetapi juga menyapu udang, kepiting, dan bahkan terumbu karang.
Rusdi berharap penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan terus disosialisasikan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam laut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberi pelajaran bagi nelayan lainnya untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan demi keberlanjutan ekosistem laut.
Sumber: Antara