![]() |
PIMPIN SIDANG: Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 30 hari kerja kepada Muhammad Syahrial Fitri, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Selain pemberhentian sementara, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Syahrial yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu, karena masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai melanggar pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka, yang terbukti melanggar aturan dalam Pilkada 2024. Abdul Haery dijatuhi sanksi berupa status "tidak layak menjadi penyelenggara pemilu."
“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Ketua Majelis.
Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi: Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1). Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dibebaskan dari tuduhan pelanggaran KEPP dan dipulihkan nama baiknya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, dengan dua Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, yang turut mendampingi dalam proses pembacaan putusan ini.
Sumber: Antara