![]() |
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi mendesak pemerintah untuk tidak menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Muhdi menganggap penundaan tersebut sebagai pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri, serta bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa tahun 2024 merupakan batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
“Penundaan pengangkatan ASN, PPPK khususnya, walaupun diumumkan dengan penyesuaian adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah,” kata Muhdi saat dikonfirmasi dari Semarang, Senin (10/3/2025).
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa pengangkatan CASN PNS akan ditunda hingga Oktober 2025, sementara pengangkatan CASN PPPK akan diundur hingga Maret 2026. Muhdi menilai alasan penundaan ini sulit diterima, kecuali dengan alasan efisiensi anggaran yang dirasa sulit dipahami.
Menurut Muhdi, pengangkatan sebagian CASN PPPK yang hanya paruh waktu saja sudah mengecewakan, apalagi jika pengangkatannya ditunda lebih lama.
Ia menyebutkan bahwa banyak CASN PPPK yang usianya sudah mendekati batas usia pensiun (BUP), dan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026 berarti hanya menyisakan satu tahun masa kerja bagi mereka yang sudah berusia dekat BUP.
“Semakin kecewa dan menderita hati CASN PPPK. Apalagi yang usianya mendekati BUP (Batas Usia Pensiun), banyak yang tinggal dua tahun lagi dari BUP sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya,” ujar Muhdi, yang juga merupakan anggota DPD RI dari Jawa Tengah.
Muhdi juga mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025, di mana Kepala BKN menjelaskan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana. Namun, sepuluh hari kemudian, pemerintah mengumumkan penundaan dengan berbagai alasan.
“Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal,” tegas Muhdi.
Ia juga menyarankan agar jika penundaan memang diperlukan, cukup dilakukan selama satu atau dua bulan saja, dan seandainya SK pengangkatan akan disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK, maka penundaan tidak boleh lebih dari Agustus 2025, sebagai hadiah HUT RI.
Muhdi menyampaikan bahwa ia telah menerima banyak aspirasi dan keluhan dari CASN di daerah pemilihannya di Jawa Tengah, serta dari seluruh Indonesia, yang merasa sangat kecewa dengan penundaan ini.
Penundaan tersebut terjadi di tengah sebagian besar CASN yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan dan mengharapkan SK pengangkatan mereka segera diterima.
"Pengangkatan CASN PPPK dan PNS mesti segera dilakukan. Kalau masih butuh penyesuaian, bukan tahun depan untuk PPPK dan Oktober untuk PNS," ujar Muhdi.
Muhdi menambahkan bahwa penundaan ini memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK, yang sudah lama bekerja dengan honor yang tidak pasti dan status yang tidak jelas.
Ia menegaskan bahwa CASN, terutama para guru, sangat membutuhkan kepastian pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK yang seharusnya segera diterima.
“Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatannya sebagai ASN PPPK yang sebenarnya mereka terpaksa menerima bukan sebagai ASN PNS yang diimpikan,” tutup Muhdi.
Sumber: Antara