DPRD Balangan Gelar Rapat Kerja Bahas Kebijakan Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya

DPRD Balangan menggelar rapat yang membahas kebijakan tenaga honorer. Foto-dok. Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Terkait kebijakan tenaga honorer menjadi topik panas yang diperbincangkan antar tenaga honorer di Balangan saat ini. Setidaknya, terdapat 1013 tenaga honorer yang terdampak akibat kebijakan ini.

Melihat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja yang dihadiri 20 anggota DPRD Balangan dan Plh Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni, Senin (3/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati saat memimpin rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini, meminta penjelasan tentang kebijakan pemerintah daerah atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran MemPAN-RB terkait larangan pengangkatan tenaga honorer.

“Banyak masyarakat yang meminta penjelasan terkait kebijakan ini. Jadi kami ingin mendengar penjelasan terkait para tenaga honorer yang terdampak,” ujarnya.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor menjelaskan, terdapat tiga kategori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara), honorer di atas dua tahun masa kerja, dan honorer di bawah dua tahun masa kerja.

Plh Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni menjelaskan, kategori yang menjadi permasalahan yakni honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Sebenarnya di surat edaran itu sendiri tidak ada yang dirumahkan, hanya saja kami cuman bisa membayarkan gaji sampai Februari. Untuk gaji berikutnya karena belum ada kejelasan, makanya kami serahkan ke SKPD masing-masing,” jelasnya.

Rakhmadi melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mencarikan solusi bagi para tenaga honorer yang masa kerja di bawah dua tahun ini.

“Kita sedang mencari jalan, dan dari hasil rapat tadi timbul beberapa solusi. Salah satu contohnya seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kita juga akan sesegera mungkin menjadi solusi terkait hal ini,” ucapnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال