DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati 2024

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024. Foto-Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin (24/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berintho. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kapuas Dodo, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Ahmad M. Saribi, para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa LKPj merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

"Jadi, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024," ujar Ardiansah.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kapuas mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Kami berharap ke depan kinerja pemerintahan semakin baik dan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Setelah penyampaian oleh DPRD, rapat dilanjutkan dengan pemaparan resmi LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dodo.

Penulis: Agus

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال