DPRD Tala, HMI Tala, dan LKB PAC Jorong Sepakat Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus Plasma PT KJW dan KUD Mukti Tama

 

RAMAI: RDP tentang permasalahan lahan plasma antara masyarakat Desa Asam-Asam dengan PT KJW dan KUD Mukti Tama, senin (10/3/2025) di Ruang Rapat DPRD Tala - Foto Dok Syaiful


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tala dan Laung Kuning Banjar (LKB) PAC Jorong sepakat untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan lahan plasma antara masyarakat Desa Asam-Asam dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dan KUD Mukti Tama.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, senin (10/3/2025) di Ruang Rapat DPRD Tala.

RDP ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I, II, dan III DPRD Tala, perwakilan HMI Tala, LKB PAC Jorong, aktivis pemuda, masyarakat Desa Asam-Asam, PT KJW, KUD Mukti Tama, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 

Dalam rapat tersebut, HMI Tala, aktivis pemuda, dan masyarakat Desa Asam-Asam menyampaikan keluhan terkait lahan plasma yang tidak terawat dan hasil yang tidak sesuai kesepakatan.

Sekretaris HMI Tala Zulkifli mengungkapkan, bahwa investigasi lapangan pada 26 Februari 2025 menunjukkan lahan plasma tidak terawat. Aktivis pemuda, Aflu, menambahkan bahwa akses jalan ke kebun sawit plasma sangat sulit karena kebun tidak terawat, dengan rumput setinggi orang dewasa di bagian dalam kebun.

Pihak-pihak yang hadir menyayangkan ketidakpatuhan PT KJW terhadap kesepakatan yang ditandatangani Penjabat (PJ) Bupati pada 25 Juli 2024, yang meminta perusahaan merawat dan menanam kembali lahan plasma. Namun, dalam tiga bulan yang disepakati, PT KJW tidak melaksanakan komitmen tersebut.

Setelah diskusi dan musyawarah yang panjang, pimpinan rapat memutuskan untuk membentuk tim khusus yang melibatkan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang disepakati oleh pihak PT KJW, maka kita akan membentuk tim khusus oleh Pemda untuk penyelesaian permasalahan lahan plasma ini," ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tala Agus.


HMI Tala dan aktivis pemuda menegaskan akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tim khusus mengalami kebuntuan. Mereka juga menyampaikan tuntutan masyarakat pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) agar lahan dikembalikan dan tidak ada aktivitas di lahan sengketa hingga masalah selesai.

"Karena yang kami perjuangkan saat ini ialah hak-hak masyarakat, yang pada hari ini terbongkar banyaknya oknum yang memanipulasi pendataan dan lain sebagainya, seperti pada saat diperlukannya tanda tangan dan lain sebagainya," timpal Aflu aktivis pemuda.

Penulis: Syaiful

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال