Dua Komplotan Penggelapan Sepeda Motor Ikut Ditangkap

PENGGELAPAN: AL, AW dan SU mendekam di penjara karena kasus penggelapan sepeda motor – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang perempuan berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor sewaan. AL yang sebelumnya pernah terjerat kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus penerimaan kerja ternyata punya dua orang komplotan yakni pria berinisial AW dan SU.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo yang disampaikan oleh PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan bahwa  AL dibantu oleh dua pria berinisial AW (40) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan SU (30) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. 

“AW berperan sebagai pencari sewaan, sedangkan SU bertugas mengantarkan skuter kepada penggadai. Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor yang disewa tersebut digadaikan sebesar Rp 7.500.000,” katanya.

Pada Selasa (11/03/2025) dini hari, tim Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG SAP berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman mereka. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit skuter metik warna hitam coklat, 1 lembar STNK, 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan 1 lembar nota sewa kendaraan.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung atas dugaan penggelapan. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan serupa yang merugikan pihak lain.

Sebelumnya diberitakan, korban, NR (38) perempuan warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melapor ke polisi karena sepeda motor yang disewakannya tidak dikembalikan. 

Tiga hari sebelumnya, pelaku menyewa skuter metik berwarna hitam merah dari korban, dan pada Rabu (19/03/2025) pagi, pelaku kembali menyewa skuter metik berwarna coklat hitam dengan mengatasnamakan orang lain, yaitu MAR.

Namun, saat korban mengantarkan sepeda motor tersebut, MAR memberitahukan bahwa namanya hanya dicatut oleh pelaku untuk melakukan penyewaan dan menyarankan agar korban mengambil kembali skuter yang telah disewa. Saran tersebut tidak diindahkan oleh korban, karena telah menerima uang muka sewa sebesar Rp 1.000.000, dan berencana mengambil sepeda motor setelah masa sewanya selesai.

Pada hari ketujuh, korban mendapat kabar dari temannya bahwa skuter metik yang disewa sudah berpindah tangan. Pada hari kesepuluh, korban menghubungi pelaku dan meminta agar mengembalikan skuter tersebut. Namun, hingga saat ini, skuter tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan sebesar Rp 24.000.000, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال