Gugat MK untuk Redenominasi Mata Uang, Zico Minta Nilai Rupiah Disederhanakan Menjadi Rp 1

Uang Rupiah - Foto detik.com

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta penyederhanaan mata uang Rupiah, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. 

Zico beralasan, pengurangan angka nol dapat mempermudah transaksi dan mengurangi kerumitan dalam sistem keuangan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 pada situs MK, Selasa (11/3/2025).

Zico menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c Undang-Undang (UU) Mata Uang, yang mengatur ciri-ciri umum Rupiah kertas dan logam. 

Dalam gugatannya, Zico meminta agar pasal tersebut diubah sebagai berikut:

Ciri Umum Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Ciri Umum Rupiah Logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Zico menjelaskan alasan di balik permintaannya, yang berfokus pada banyaknya angka nol yang ada dalam mata uang Rupiah saat ini. Menurutnya, pengurangan angka nol akan mempermudah transaksi, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.

"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi," ujar Zico. 

Ia menambahkan bahwa redenominasi akan mempercepat operasional dan mengurangi potensi kesalahan dalam transaksi bisnis.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa redenominasi akan mengurangi biaya penyesuaian sistem perangkat keras dan lunak, terutama dalam sistem akuntansi.

Zico menganggap pecahan rupiah yang ada saat ini menimbulkan inefisiensi ekonomi, di antaranya adalah waktu yang lebih lama dalam melakukan transaksi menggunakan nominal besar.

Ia juga menyebutkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk sistem pembayaran nontunai, yang membutuhkan biaya tinggi.

"Selain itu, kemampuan komputer saat ini hanya dapat menampung angka hingga 15 digit, sementara nilai Anggaran Program Belanja Negara telah mencapai 16 digit," ujar Zico.

Penyederhanaan nilai mata uang juga diyakini dapat mengurangi kebutuhan uang kertas, yang memiliki masa edar lebih pendek dan biaya percetakan lebih tinggi dibandingkan uang logam.

"Kerumitan lain akibat banyaknya nominal angka adalah kendala teknis operasional usaha dalam kehidupan sehari-hari, seperti pada SPBU yang hanya memiliki 6 digit angka pada meterannya," ungkapnya.

Zico menilai bahwa pemangkasan angka nol akan mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan mempermudah kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai intrinsik dari mata uang Rupiah karena hal ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

"Fakta dari berbagai negara menunjukkan bahwa mengurangi jumlah nol dalam mata uang dapat memperbaiki kinerja ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan," ujarnya.

Melalui gugatan ini, Zico berharap MK dapat mempertimbangkan perubahan tersebut demi kemudahan dan efisiensi dalam perekonomian Indonesia.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال