![]() |
Ilustrasi Tiket Pesawat – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama Angkutan Lebaran 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang bepergian untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman dan memberikan kemudahan perjalanan selama masa libur Lebaran.
Menteri Perhubungan mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, yakni dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Pembelian tiket dapat dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025),
Penurunan harga tiket ini adalah bagian dari kebijakan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Menhub juga menekankan bahwa selain penurunan harga, pemerintah akan memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Kementerian Perhubungan juga akan memastikan armada yang cukup tersedia selama periode Lebaran, guna memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
"Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai bahwa penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Ia juga mengungkapkan bahwa biaya avtur (bahan bakar pesawat) dan ongkos layanan bandara di 37 bandara telah berhasil ditekan untuk menurunkan harga tiket.
"Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri," kata AHY.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pajak tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket ekonomi domestik yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, dengan penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi PPN-nya, hanya dikenakan 5 persen, sementara 6 persen ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang hendak mudik selama Lebaran 2025.
Sumber: Antara