Jual Sabu di Tepi Jalan Raya, Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Tabalong menyita barang bukti 3 plastik klip sabu, handphone dan satu kotak bekas POD dari pelaku penyalahgunaan narkoba SN (19) warga Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong – Foto Antara/HO-Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang perempuan berinisial SN (19) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh polisi saat tengah menjual sabu di tepi jalan raya desa setempat. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengungkapkan bahwa penangkapan SN merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Dari pelaku SN, kami amankan tiga plastik klip sabu dengan berat bersih 0,09 gram," jelas Wahyu di Tabalong, Senin (10/3/2025).

Menurut pengakuan SN, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DK. Sebelum ditangkap, pelaku terlihat sedang menunggu seseorang di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu di tangan SN.

Penangkapan yang dipimpin oleh KaSatresnarkoba AKP Abdullah ini kemudian membawa SN ke Mapolres Tabalong bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain sabu 0,09 gram, petugas juga menyita satu gawai warna hitam, satu kotak bekas POD, dan satu bungkus plastik klip besar.

Dari hasil pengembangan kasus, Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DA (28) yang merupakan warga Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). DA ditangkap berdasarkan pengakuan SN yang menyebutkan bahwa sabu yang dijualnya berasal dari pelaku DA.

"Pelaku DA kita tangkap setelah pengakuan tersangka SN yang tertangkap jual sabu di Desa Solan," ujar Wahyu.

Saat penggerebekan dilakukan di rumah DA yang berada di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar DA. Barang bukti yang disita meliputi 13 plastik klip sabu dengan berat bersih 1,66 gram, dua timbangan, dan uang tunai Rp 120 ribu.

Kini, pelaku DA telah diamankan di Polres Tabalong dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال