![]() |
MINYAKITA: Seorang pedagang memperlihatkan prdouk minyak goreng kemasan Minyakita – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa konsumen yang dirugikan akibat isi Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasan berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Moga menjelaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan klaim ganti rugi atau pengembalian uang melalui berbagai jalur yang telah disediakan.
"Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan keluhan.
Sebagai alternatif, pengajuan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersedia di daerah masing-masing.
"Pengajuan tidak perlu langsung ke Kemendag, di kecamatan di Kalimantan atau Papua, namun bisa melalui pejabat daerah atau lembaga-lembaga yang ada di daerah tersebut," tambah Moga.
Moga menyarankan agar konsumen selalu menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Dengan faktur ini, konsumen dapat membuktikan bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan.
"Jika membeli barang yang tidak sesuai, konsumen bisa klaim dengan menunjukkan faktur pembelian," jelas Moga.
Langkah pertama yang harus diambil oleh konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk Minyakita.
Dalam banyak kasus, pedagang biasanya memiliki kebijakan untuk langsung mengganti produk yang bermasalah atau berkoordinasi dengan distributor untuk menyelesaikan keluhan konsumen.
"Jika tidak ada titik temu, pedagang biasanya akan mengganti barang atau berkoordinasi dengan distributornya," ungkap Moga.
Jika konsumen tetap mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga memastikan bahwa mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Moga menjelaskan bahwa besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen akan disesuaikan dengan kekurangan ukuran atau volume produk.
Sebagai contoh, jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 dan konsumen menerima produk dengan volume kurang dari 1 liter, selisih kekurangan volume tersebut akan dikembalikan dalam bentuk uang.
"Jika volume kurang dari yang tertera pada kemasan, kekurangannya bisa dibalikan dalam bentuk uang," kata Moga.
Kemendag terus memastikan konsumen yang dirugikan dapat memperoleh solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: cnnindonesia.com