Kemnaker Tegaskan Pekerja Outsourcing Berhak Terima Tunjangan Hari Raya (THR)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) - Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa THR wajib diberikan tanpa memandang status kerja, baik untuk pekerja tetap maupun kontrak.

"Kemnaker memastikan bahwa pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis keterangan yang diunggah oleh akun Instagram @kemnaker, yang dikutip pada Senin (17/3/2025).


Ketentuan THR untuk Pekerja Outsourcing:

- Syarat Penerima THR: Pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

- Besaran THR: Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja dengan dua skema:

- Skema Proporsional: Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu bulan hingga kurang dari 12 bulan.

- Skema 1 Bulan Upah: Untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.


Kemnaker juga menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing).

"Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Dengan peraturan ini, pekerja outsourcing memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal mendapatkan hak THR, yang diharapkan bisa mendukung kesejahteraan mereka selama perayaan hari besar keagamaan.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال