Komisi Kejaksaan RI: Memiskinkan Koruptor Lebih Efektif dari Hukuman Mati untuk Efek Jera

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi – Foto Net


BORNEOTREND.COM, SOLO – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa memiskinkan koruptor dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera dibandingkan dengan pemberian hukuman mati. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, dalam pernyataan yang disampaikan di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

Menurut Pujiyono, koruptor lebih takut kehilangan hartanya daripada harus menjalani hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.

"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah, sudah tidak ada hukuman mati," ujarnya.

Pujiyono menambahkan, hukuman mati tidak memiliki korelasi positif terhadap angka CPI yang tinggi.

Ia berpendapat, korupsi bukan hanya tentang menghukum orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk menciptakan efek jera dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam praktik tersebut.

"Korupsi bukan hanya menghukum orang yang melakukan korupsi, tetapi efeknya menjadi tidak korupsi," katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penyitaan aset koruptor oleh negara hingga saat ini masih terbentur oleh belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Itu belum disahkan, masih ada di DPR. Sambil menunggu itu, kita bisa memaksimalkan dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, penyidik diberi kewenangan yang lebih maksimal," lanjutnya.

Pujiyono menyebutkan, meskipun belum ada UU Perampasan Aset, pihaknya masih bisa menggunakan UU Tipikor dan UU TPPU untuk melakukan penyitaan. Namun, ia menambahkan bahwa kewenangan penyitaan seringkali terkendala, terutama dalam kasus yang melibatkan pengalihan aset ke luar negeri.


Masalah Penyitaan Aset di Luar Negeri

Pujiyono juga menyebutkan bahwa jika aset koruptor dibawa ke luar negeri, proses penyitaan menjadi lebih rumit karena membutuhkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Izin penyitaan aset kalau di luar negeri, kejaksaan tidak bisa melakukan langsung, harus lewat Kementerian Hukum. Proses birokrasi dan administrasi kan lama," jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor untuk melarikan aset mereka ke luar negeri, di mana proses penyitaan menjadi lebih sulit.

"Di luar negeri akan menanyakan mana surat dari kementerian, istilahnya ada central authority. Di Indonesia, yang memegang central authority adalah Kementerian Hukum, sementara di negara lain sudah di kejaksaan," jelasnya.

Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan penyitaan aset di luar negeri dapat lebih efektif tanpa melalui proses birokrasi yang memakan waktu lama.

Pujiyono menegaskan bahwa meskipun hukuman mati tidak lagi menjadi solusi utama dalam pemberantasan korupsi, pemerintah perlu terus memperkuat regulasi untuk memungkinkan penyitaan aset yang lebih efisien, termasuk yang ada di luar negeri.

Penyitaan aset yang lebih efektif diharapkan dapat menjadi langkah utama dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال