Kontraktor Korupsi Dinas PUPR Kalsel Dipidana 2,5 Tahun Penjara oleh PN Banjarmasin

DIGIRING: Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi saat digiring personel Brimob ke mobil usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua kontraktor yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Cahyono saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin, Kamis (6/3/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa dan tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut, dan diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meyer Simanjuntak, salah satu tim penuntut umum KPK, menyatakan bahwa meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK (yakni pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara), namun pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Simanjuntak menegaskan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan dakwaan yang terbukti di persidangan.

Kasus ini berawal dari pemberian uang Rp 1 miliar oleh kedua terdakwa kepada Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, yang digunakan untuk memenangkan perusahaan mereka dalam lelang tiga proyek besar. Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan nilai proyek sebesar Rp 22.268.020.250, yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Selain itu, dua proyek lainnya yang juga terlibat adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel yang bernilai Rp 23.248.949.136 dan dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), serta pembangunan kolam renang senilai Rp 9.178.205.930, yang diserahkan kepada CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Kasus korupsi ini juga sempat menyeret nama Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dalam lelang proyek tersebut. Namun, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk membatalkan status tersangka terhadap Paman Birin, setelah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Sahbirin Noor.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال