KPU Kalsel Ambil Alih Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru Setelah Pemecatan Anggota KPU

MASKOT PILKADA: Kantor KPU Kalsel dipasang beberapa maskot Pilkada - Foto Kompas.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menginstruksikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik.

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam kepengurusan KPU Banjarbaru, pemungutan suara ulang tetap akan dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU di Banjarbaru tidak akan dijalankan oleh KPU Banjarbaru karena saat ini hanya tersisa satu anggota setelah empat lainnya diberhentikan.

"Kami telah menunjuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebagai caretaker untuk melaksanakan tahapan PSU Banjarbaru sampai ada pengganti empat anggota KPU Banjarbaru yang definitif," kata Idham, Jumat (28/2/2025).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota KPU Banjarbaru, yakni Ketua Dahtiar, Hereyanto, Normadina, dan Resty Fatma, karena melanggar kode etik. Sementara itu, Haris Fadhillah, satu-satunya anggota yang tersisa, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Idham juga menegaskan bahwa pengambilalihan PSU oleh KPU Provinsi ini bukan hal baru, karena sebelumnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga mengambil alih pelaksanaan PSU di Palopo, menyusul pemberhentian sebagian besar anggotanya oleh DKPP.

Proses PSU yang dipimpin oleh KPU Provinsi tetap berada dalam pengawasan dan supervisi KPU RI untuk memastikan semua tahapan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Banjarbaru, dengan hanya satu pasangan calon yang akan berpartisipasi, setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi.

Menurut MK, penggunaan surat suara yang mencantumkan gambar dua pasangan calon dalam Pilkada Banjarbaru bertentangan dengan ketentuan pemilihan dengan calon tunggal.

MK menganggap bahwa keputusan KPU Banjarbaru yang mengabaikan hak suara pemilih mengakibatkan ketidakjelasan dalam hasil pemilihan, yang akhirnya memicu keputusan pemungutan suara ulang.

Sumber: Kompas.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال